BENARKAH HUKUM SEBAGAI PANGLIMA
BENARKAH HUKUM SEBAGAI
PANGLIMA
Dalam tulisan ini,menindak
lanjuti apa yang sudah saya sampaika,mau itu di media cetak,online dan,radio
antar negara,mari kita buka tabir kebenaran yang selama ini di tutupi oleh
sebuah pembenaran,agar semua rakyat dan isi dari pada negara republik indonesia
sadar,atas apa yang sudah dan sedang terjadi di bumi tercinta kita.
Sebuah bangsa yang
besar adalah bangsa yang mencintai dan menghormati sejarah,masa lalu untuk
cermin di masa sekarang,dan masa depan untuk di wariskan kepada anak cucu kita
di kemudian hari.Ada apa dengan
Republik Indonesia?,yang memiliki gugusan pulau,dan ada di bawah garis khatulistiwa,yang
di penuhi berbagai kekayaan alam,dan kesuburan tanah yang sangat bermanfaat
untuk di kelola sebagai penghasilan negara.Dan kenapa hutang di negeri Indonesia
ini tidak pernah kurang?,hanya gali lobang tutup lobang,padahal ketika
pemindahan kekuasaan dari tangan belanda,indonesia hanya di tinggalkan hutang 4
juta golden,setara dengan 4 triliun saat ini,atau 40 triliun.
Padahal begitu kayanya
Republik Indonesia,di sinilah bangsa Indonesia harus berpikir dengan cerdas,
terutama para tokoh negara,dan ahli hukum tata negara untuk membuka
permasalahan ini,dan mencari solusi juga mencari akar masalah yang membuat
indonesia terpuruk.Kembali kepada
sejarah,ada 3 kesepakatan dalam sidang putusan di Den haag,belanda 1948.Setelah
putusan cakupan ulayat,Indonesia yang terdiri dari yogyakarta,jawa tengah,dan
sumatera :
(1).Indonesia harus
bersedia menerima hutang belanda 4jt
golden.
(2).Indonesia harus mempertahankan
perusahaan asing
dan tetap berbagi dengan belanda.
(3).Indonesia harus mengikuti aturan
keuangan yang
diatur regulasi oleh IMF.
Di sinilah akan ketemu
arti dari pada pemindahan kekuasaan dalam tempo sesingkat-singkatnya,artinya
secara depakto indonesia belum berdaulat,untuk keluar dari permasalahan
tersebut,ahli hukum tata negara harus segera mencari solusi atas semua itu,agar
indonesia dapat keluar dari cengkraman politik konspirasi. Sebagai mana yang
sudah saya paparkan,bahwa di negara republik indonesia memiliki seorang Grantor,yang memiliki otoritas di
bidang keuangan dunia,artinya suatu kemudahan bagi republik indonesia keluar
dari permasalahan ini,dengan satu pengampunan hukum dan satu abolisi. Pengampunan
dan abolisi hanya akan di dapat secara resmi melalui manajemen Grantor .
Selanjutnya untuk memperbaiki tatanan negara
yang baik dan benar,hanya apabila negara tersebut di kembalikan kepada status
hukum,dan pemilik pertanggung jawaban secara resmi dan legal.Untuk mengetahui
keresmian dan kelegalan sebuah negara,di lihat dari pada putusan hukum,tentang
kedaulatan dan pengesahan atas kemerdekaan republik indonesia.
Karena semua sepakat hukum
adalah panglima,arti dari semua itu,sebuah negara hukum tentu ada putusan hukum
tertinggi sebagai legitimasi atas sebuah negara merdeka.Contoh,negara Republik
Indonesia yang berdasarkan UUD1945,Pancasila,bineka tunggal ika,dan NKRI.Apakah
empat dasar dan landasan tersebut sudah ada legitimasi hukum dari tertinggi
dunia?.
Dalam hal ini,pengesahan
kedaulatan dan kemerdekaan republik indonesia dari mahkamah international PBB.
Dan kalaupun ada,mari kita buka bersama agar semua rakyat indonesia mengetahui
tentang keabsahan,kedaulatan dan kemerdekaan secara hukum yang legal .Dan
apabila ada,maka siapakah OWNER atau NGO dari negara republik indonesia ?.tentu
atas nama pribadi atau kelompok.
Ketika negara dalam
keadaan carut marut,sepantasnya NGO atau OWNER negara republik indonesia di
ajak bicara,bermusyawarah menyelesaikan permasalahan yang di hadapi bangsa
indonesia,di sinilah saya memberi arahan atau saran kepada segenap ahli hukum
tata negara,jangan hanya sekedar kepentingan politik,pribadi,dan golongan,hingga
mengorbankan semua bangsa yang seharusnya mendapat kemerdekaan dari sisi hukum,ekonomi,keamanan,dan
jaminan hidup.
Apa bedanya saat ini
dengan masa penjajahan belanda ?,dan apa untungnya masa kini dan masa
pemerintahan belanda untuk rakyat dan bangsa?,silahkan pelajari,cermati dan hayati,penjajahan
ekonomi dan hak azasi manusia.Kita semua merasakan kepedihan dan ketimpangan
dari mulai semua pajak bumi,makanan,minyak bumi, air, laut, udara, semua ada saat
ini. Dan menindas semua rakyat dan semua isi negara ini,coba anda rasakan apa
yang saya tulis ini.?bagi saya tidak ada kepentingan politik,hanya mengingatkan
segenap bangsa untuk berbenah diri dari semua keterpurukan saat ini.
Di lihat dari pada
pereambul UUD1945,Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan.Bukti mana kemerdekaan itu
buat bangsa dan rakyat indonesia.? Kalau semua kebutuhan bumi,laut,dan semua
barang pokok semuanya di kenakan pajak yang begitu mencekik.Saya tanya,andai
tulisan saya ini hoak,tunjukan pada saya apa yang tidak di pajak di negeri
indonesia ini??. Andai bicara bahwa pajak itu untuk membangun negara,kemanakan
hasil tambang kekayaan bangsa ini ?dari mulai kekayaan kandungan bumi selama
ini yang begitu melimpah ruah.
Sadarlah wahai bangsaku dan rakyat semua, bertobatlah
kalian yang telah menyalahi aturan pengelolaan negara yang baik dan benar,dan
kepada semua fungsi negara yang ada,coba renungkan apa yang jadi masalah di bumi
indonesia ini? hingga terjadi permasalahan ekonomi,sosial dan politik budaya.Coba
berpikir dengan hati yang iklas,pasti ada sebab yang salah yang dilakukan
kebijakan semua pemimpin republik indonesia,maka inilah akibatnya hutang
menumpuk,kemiskinan menambah dimana mana,bencana musibah gunung meletus dan
lain sebagainya.tentu akibat yang terjadi saat ini pasti ada sebab yang membuat
allah swt murka,kalau kita sepakat untuk membenahi negara menuju bardatun
toyibatun warobun gopur,mari kita audit bersama mulai dari tatanan dan landasan
legitimasi hukum negara,dan tatanan politik ekonomi.Sudah saatnya semua
aparatur negara terbuka,agar bangsa ini tidak hidup di dalam sebuah bayang-bayang,dan
sebuah pembenaran.
Saya sudah menjelaskan
di belakang hari,arti sebuah negara yang berdaulat sangat sederhana,adanya
ulayat dan rakyat,adanya pengelola dan tatanan hukum dan adanya alat tukar.Tapi
semua itu harus ada secara legalitas yang jelas lahirnya,batinnya,lahir adanya
SK kedaulatan dari mahkamah international secara global,mulai izin keamanan,
pertahanan,izin pemerintahan,izin kelola ulayat yang jelas dan legal.
Selama ini kita semua
dan segenap bangsa indonesia,hanya di suguhi landasan dan dasar negara,berikut
tatanan hukum yang di buat oleh yang mengatasnamakan tokoh atau pejabat
republik.Ini semua harus jelas dan transparan,mungkin inilah yg menjadi
hambatan dan kendala hingga keadilan sosial dan kemerdekaan hakiki tidak dapat
di raih oleh tumpah darah rakyat indonesia.sampai hari ini banyak rakyat dan
bangsa indonesia menjadi pegawai,menjadi pembantu,bahkan menjadi tamu di negara
sendiri.
Semoga tulisan saya
ini dapat menggugah para pakar ahli hukum tata negara,untuk membenahi negara
ini dari semua aspek terutama dalam legalitas kedaulatan dan kemerdekaan secara
hukum yang berlaku,kembalikan negara ini kepada yang berhak.Cukuplah demokrasi politik
sudah 73 tahun diberi waktu berkiprah,tapi faktanya hutang 4 jt golden saja tidak
bisa melunasi, malah hampir 40triliun,hutang negara yang tentu semakin
mencekik rakyat,karena otomatis dengan hutang yang besar ini pajaklah yang di naikan
untuk menutupi bunga hutang tiap bulan yang harus dibayarkan.
Sekali lagi janganlah
kalian egois,andai tidak mampu mengatasi masalah negara ini,serahkan dan
kembalikan pada owner nya atau grantor RI.Yang saya tahu berdasarkan hukum dan
putusan hukum hanyalah Mr bambang utomo
pemilik dokumen phoenix,dengan kebijakan dan kebijaksanaan grantor,tentu negeri
ini akan kembali normal,dan semua hak rakyat kemerdekaan dan kedaulataannya
akan segera di miliki dan di laksanakan.Dalam rangka mengisi negara dengan
kedamaian dan kesejahteraan,tentunya atas rahmat dan ridho Allah SWT.
Tertanda : SULTAN ROHIDIN PATRA KUSUMAH VIII
Komentar
Posting Komentar